PART A
“Two way symmetrical approach” memang merupakan model yang
paling cocok untuk digunakan dalam praktek PR.
Dalam PR sendiri sudah jelas dikatakan bahwa tujuannya adalah ‘to create
mutual understanding”. Praktisi PR menggunakan model ini untuk mencapai
pemahaman yang sama dengan publiknya, untuk itulah dibutuhkan komunikasi 2 arah
yang mau saling mendengarkan dan
mengerti.
Ketiga model lainnya dirasa kurang pas. Untuk model ‘one
way’, komunikasi hanya akan berjalan satu arah, dalam hal ini, public hanya
akan menerima informasi tanpa bisa menyampaikan feedback secara langsung,
sedangkan untuk two way asymmetrical, hasil yang dicapai akan tidak seimbang
antara company dengan publiknya. Sedangkan di dalam hal etika, model one way
cenderung menggunakan informasi yang mengandung kebohongan dan tidak dapat
dikonformasi secara langsung oleh publiknya, namun dengan model two way, informasi yang disampaikan
menjadi lebih terjamin keakuratannya, sehingga lebih etis.
PART B
Deontological VS Teleological
Deontological selalu berhubungan dengan BENAR dan SALAH.
Pendekatan ini melihat bagaimana seseorang menjalankan sebuah usaha dengan cara
dan nilai-nilai yang benar hingga mencapai tujuan yang diinginkan.
Teleological Menekankan pada hasil akhir dari
tindakan, bukan tindakan itu sendiri. Pendekatan ini tidak melihat
apakah cara yang dilakukan seseorang itu salah atau benar, tapi hanya melihat
pada hasil yang berguna yang bisa diperoleh orang banyak.
Contoh yang dapat digunakan misalnya kasus kebocoran kunci
jawaban UN oleh seorang kepala sekolah. Ditinjau dari pendekatan deontoligical,
kasus ini tentunya tidak etis karena mengajarkan siswa-siswanya untuk
mencontek. Dengan melakukan ini, kepala
sekolah dapat dikatakan sebagai pemimpin yang tidak patut dicontoh. Namun dari
segi teleological, tindakan ini memiliki
hasil yang menguntungkan bagi siswa, orang tua siswa, maupun kredibilitas
sekolah. Siswa dapat lulus 100 persen dan terhindar dari rasa rendah diri (jika
tidak lulus), orang tua akan bangga saat melihat anak-anaknya lulus dengan
nilai yang memuaskan dan juga citra sekolah dapat terangkat karena angka
kelulusan yang memuaskan.
PART C
1.
Dalam kasus penyuapan PT Freeport, ditinjau dari
deontoligical, tentu saja hal ini sangat tidak etis, karena sudah jelas
melanggar peraturan hukum yang dibuat oleh FCPA. Selain itu, kepolisian &
TNI sendiri sudah digaji oleh negara dan sudah seharusnya menjalankan tugas
apapun yang diberikan kepadanya. Dalam hal ini, meskipun PT Freeport mengatakan
bahwa hanya memberikan bantuan berupa barang, namun pada dasarnya, negara telah
memberikan fasilitas kepada aparatur negara, sehingga aparatur negara tidak
perlu lagi menerima bantuan-bantuan fasilitas dari selain pemerintah.
Namun jika dilihat dari
perspektif teleological, “penyuapan” yang dilakukan PT Freeport berpengaruh
baik bagi keamanan di sekitar PT Freeport di Papua, karena secara tidak
langsung, “uang saku” yang diberikan PT Freeport akan meningkatkan semangat
kerja para aparat, terutama karena wilayahnya sendiri memang tidak kondusif.
Sehingga pemberian ini dapat membuat mereka merasa lebih dihargai jasa-jasanya.
Karena semangat kerja yang tinggi, efeknya akan membuat lingkungan menjadi
lebih kondusif sehingga keamanan labih terjamin dan mencegah jatuhnya korban.
2.
Define
situation:
- - PT Freeport menyatakan telah memberikan dukungan sukarela kepada kepolisian RI dan TNII.
- - Kapolri membenarkan bahwa anggota kepolisian di Papua menerima ‘uang saku’ dari PT Freeport.
- - FCPA melarang perusahaan asal Amerika untuk memberikan bayaran apa saja kepada badan pemerintahan (termasuk kepolisian)
Identify values
- - Honesty (kepada masyarakat)
- - Fairness (kepada aparatur yang membantu menjaga keamanan di daerah yang tidak kondusif)
- - Loyalty (kepada organisasi terkait seperti FCPA)
- Principles
- - Larangan FCPA kepada perusahaan Amerika untuk memberikan bayaran apa saja kepada badan pemerintahan
- - Undang-undang anti penyuapan/penyogokan
Choose
loyalties
- - Karyawan internal Freeport
- - Kepolisian dan TNI
- - LSM terkait
- - Masyarakat Papua (dan masyarakat Indonesia pada umumnya)