Public Relations Ethics - Mid Test


PART A
“Two way symmetrical approach” memang merupakan model yang paling cocok untuk digunakan dalam praktek PR.  Dalam PR sendiri sudah jelas dikatakan bahwa tujuannya adalah ‘to create mutual understanding”. Praktisi PR menggunakan model ini untuk mencapai pemahaman yang sama dengan publiknya, untuk itulah dibutuhkan komunikasi 2 arah yang  mau saling mendengarkan dan mengerti.

Ketiga model lainnya dirasa kurang pas. Untuk model ‘one way’, komunikasi hanya akan berjalan satu arah, dalam hal ini, public hanya akan menerima informasi tanpa bisa menyampaikan feedback secara langsung, sedangkan untuk two way asymmetrical, hasil yang dicapai akan tidak seimbang antara company dengan publiknya. Sedangkan di dalam hal etika, model one way cenderung menggunakan informasi yang mengandung kebohongan dan tidak dapat dikonformasi secara langsung oleh publiknya, namun dengan  model two way, informasi yang disampaikan menjadi lebih terjamin keakuratannya, sehingga lebih etis.


PART B
Deontological VS Teleological

Deontological  selalu berhubungan dengan BENAR dan SALAH. Pendekatan ini melihat bagaimana seseorang menjalankan sebuah usaha dengan cara dan nilai-nilai yang benar hingga mencapai tujuan yang diinginkan.

Teleological Menekankan pada hasil akhir dari tindakan, bukan tindakan itu sendiri. Pendekatan ini tidak melihat apakah cara yang dilakukan seseorang itu salah atau benar, tapi hanya melihat pada hasil yang berguna yang bisa diperoleh orang banyak.
Contoh yang dapat digunakan misalnya kasus kebocoran kunci jawaban UN oleh seorang kepala sekolah. Ditinjau dari pendekatan deontoligical, kasus ini tentunya tidak etis karena mengajarkan siswa-siswanya untuk mencontek.  Dengan melakukan ini, kepala sekolah dapat dikatakan sebagai pemimpin yang tidak patut dicontoh. Namun dari segi teleological,  tindakan ini memiliki hasil yang menguntungkan bagi siswa, orang tua siswa, maupun kredibilitas sekolah. Siswa dapat lulus 100 persen dan terhindar dari rasa rendah diri (jika tidak lulus), orang tua akan bangga saat melihat anak-anaknya lulus dengan nilai yang memuaskan dan juga citra sekolah dapat terangkat karena angka kelulusan yang memuaskan.


PART C
1.       Dalam kasus penyuapan PT Freeport, ditinjau dari deontoligical, tentu saja hal ini sangat tidak etis, karena sudah jelas melanggar peraturan hukum yang dibuat oleh FCPA. Selain itu, kepolisian & TNI sendiri sudah digaji oleh negara dan sudah seharusnya menjalankan tugas apapun yang diberikan kepadanya. Dalam hal ini, meskipun PT Freeport mengatakan bahwa hanya memberikan bantuan berupa barang, namun pada dasarnya, negara telah memberikan fasilitas kepada aparatur negara, sehingga aparatur negara tidak perlu lagi menerima bantuan-bantuan fasilitas dari selain pemerintah.
Namun jika dilihat dari perspektif teleological, “penyuapan” yang dilakukan PT Freeport berpengaruh baik bagi keamanan di sekitar PT Freeport di Papua, karena secara tidak langsung, “uang saku” yang diberikan PT Freeport akan meningkatkan semangat kerja para aparat, terutama karena wilayahnya sendiri memang tidak kondusif. Sehingga pemberian ini dapat membuat mereka merasa lebih dihargai jasa-jasanya. Karena semangat kerja yang tinggi, efeknya akan membuat lingkungan menjadi lebih kondusif sehingga keamanan labih terjamin dan mencegah jatuhnya korban.

2.        Define situation:
  • -          PT Freeport menyatakan telah memberikan dukungan sukarela kepada kepolisian RI dan TNII.
  • -          Kapolri membenarkan bahwa anggota kepolisian di Papua menerima ‘uang saku’ dari PT Freeport.
  • -          FCPA melarang perusahaan asal Amerika untuk memberikan bayaran apa saja kepada badan pemerintahan (termasuk kepolisian)

Identify values
  • -          Honesty (kepada masyarakat)
  • -          Fairness (kepada aparatur yang membantu menjaga keamanan di daerah yang tidak kondusif)
  • -          Loyalty (kepada organisasi terkait seperti FCPA)
  • Principles
  • -          Larangan FCPA kepada perusahaan Amerika untuk memberikan bayaran apa saja kepada badan pemerintahan
  • -          Undang-undang anti penyuapan/penyogokan


Choose loyalties
  • -          Karyawan internal Freeport
  • -          Kepolisian dan TNI
  • -          LSM terkait
  • -          Masyarakat Papua (dan masyarakat Indonesia pada umumnya)

0 Responses